Uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap
tahunnya. Pada 2012 saja, anggaran untuk pensiun PNS, TNI/Polri mencapai
Rp69 triliun. Anggaran ini naik menjadi Rp74 triliun di 2013.
Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal
dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan,
gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35
persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka
masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN.
Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari
pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah
berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari
Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini
masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan
lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden
Joko Widodo.
“Iya ini masih dalam pembahasan (mengubah ke Fully Funded), masih
wacana dan saya belum bisa jelaskan,” ucap Kabiro Humas Badan
kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat seperti dilansir merdeka.com
di Jakarta, kemarin (17/3).
Belum semua PNS maupun pensiunan PNS, TNI/Polri memahami perbedaan
kedua sistem ini. Dalam jurnal ini dijelaskan, sistem pembayaran
pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik
negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, uang pensiun yang
diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja
ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.
Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana
yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu
membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia
atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban
memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS
sudah meninggal.
Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden
Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah
sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully
Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem ini.
Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah
membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja.
Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban
memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.
Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif
bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang
pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang
ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.
Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang ‘diputar’
lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.
Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan
PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun
hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja.
Merdeka/Redaksi